Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Poldasu Tegaskan Masyarakat Tidak Gunakan Petasan Saat Tahun Baru

Poldasu Tegaskan Masyarakat Tidak Gunakan Petasan Saat Tahun Baru
Minggu, 31 Desember 2017 15:08 WIB
MEDAN-Dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2018, Poldasu mengimbau masyarakat tidak menggunakan dan memperjualbelikan petasan atau mercon saat pergantian tahun. 


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjabarkan Poldasu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran petasan atau mercon yang merupakan tradisi setiap menjelang hari besar keagamaan dan Tahun Baru. 

Dengan ini, kata dia, Poldasu dan jajaran Polres akan memberikan sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualan, membunyikan petasan atau mercon oleh fungsi Binmas di seluruh jajaran dan juga kepada fungsi Intelijen untuk melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan bawa, buat, dagang serta menggunakan, membunyikan petasan atau mercon di seluruh wilayah Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

"Karena hal ini dapat menimbulkan keresahan atau gangguan Kamtibmas khususnya pada saat kegiatan ibadah," katanya, Kamis (28/12). 

Disebutkan, pembuatan bunga api yang diatur dalam UU bunga api tahun 1932 huruf AAA satu dan Perkap nomor 17 tahun 2017 bahwa untuk membedakan kembang api yang diizinkan dan dilarang adalah bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat. Sedangkan yang berukuran di atas 2 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang akan diterbitkan Mabes Polri Cq Baintelkam untuk kepentingan pertujukan (show). 

Bunga api yang dapat izin dari Mabes agar tetap diawasi dalam peredarannya dan tidak perlu dilakukan penyitaan/ pemusnahan karena sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk bunga api yang tidak mempunyai izin dari Baintelkam Mabes Polri dan petasan atau mercon dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan atau dinyalakan.

"Bila ditemukan dapat diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup dia. 

Sementara itu, Polsek Medan Baru turun ke jalan untuk mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan saat pergantian tahun. Hal itu dilakukan guna menciptakan ketentraman menjelang pergantian tahun 2017. 

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan, imbauan itu sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Tahun Baru 2018. "Kita memberikan imbauan kepada masyarakat, juru parkir dan pedagang agar lebih baik tidak bermain petasan, karena dapat mengganggu umat beragama yang sedang melakukan ibadah," katanya.

Diketahui, di malam pergantian tahun, kawasan Jalan KH Zainul Arifin Medan Petisah kerap dijadikan 'spot' favorit pesta kembang api. Ratusan warga diprediksi akan menyaksikan kembang api di lokasi tersebut.

Pantau Lewat Udara
Sementara itu, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw memantau arus lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut melalui udara dengan menggunakan helikopter Dit Poludara Baharkam Polri. 

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, tujuan dari pantauan itu untuk melihat secara langsung melalui pantauan udara terhadap situasi arus lalu lintas, situasi Kamtibmas dan potensi bencana alam di wilkum Polda Sumut.

Kapoldasu bersama Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Imam Prakoso beserta rombongan take off dari Mapolda Sumut, memantau situasi lalu lintas Pematang Siantar - Simalungun - Taput. "Kapolda Sumut sempat mendarat di Lapangan Mako Subden B Sat Brimob di Kota Pematang Siantar dan di Bandara Silangit, Taput serta Lapangan Balige, Tobasa. Di sana Kapolda memberikan arahan kepada Kapolres setempat," sebut Rina.

Dari hasil pantauan udara di beberapa wilayah hukum Polda Sumut, kata Rina, secara umum situasi arus lalu lintas berjalan lancar, serta situasi Kamtibmas terpantau aman dan terkendali.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/