Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Riau

Arsyadjuliandi Rachman Cuti Mulai Februari

Arsyadjuliandi Rachman Cuti Mulai Februari
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati Rokan Hilir, Suyatno.
Jum'at, 05 Januari 2018 13:45 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mulai cuti kampanye pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang.

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman memaparkan, sesuai tahapan pelaksana pemilihan kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pendaftaran calon dimulai tanggal 8-10 Januari. Kemudian, masa kampanye dimulai sejak 15-23 Juni.

"Pengajuannya tujuh hari sebelum cuti," ungkap Sudarman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (5/1/2018).

Sesuati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Selama cuti dilarang menggunakan fasilitas negara," tegas Sudarman.

Kemudian, selama cuti kampanye, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis jabatan Gubernur Riau sebagai kepala daerah nantinya otomatis akan digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas (Plt). ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/