Arsyadjuliandi Rachman Cuti Mulai Februari
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman memaparkan, sesuai tahapan pelaksana pemilihan kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pendaftaran calon dimulai tanggal 8-10 Januari. Kemudian, masa kampanye dimulai sejak 15-23 Juni.
"Pengajuannya tujuh hari sebelum cuti," ungkap Sudarman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (5/1/2018).
Sesuati Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara disebutkan bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Selama cuti dilarang menggunakan fasilitas negara," tegas Sudarman.
Kemudian, selama cuti kampanye, berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara otomatis jabatan Gubernur Riau sebagai kepala daerah nantinya otomatis akan digantikan oleh Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim sebagai Pelaksana Tugas (Plt). ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |