Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
19 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebelum Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bakal Mediasi Ahok dan Veronica Tan

Sebelum Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Bakal Mediasi Ahok dan Veronica Tan
Ilustrasi.
Senin, 08 Januari 2018 17:39 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menerima surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kepada awak media, di Kantor PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) siang."Benar, sudah didaftarkan pada Hari Jumat tanggal 5 Januari 2018," kata Jootje Sampaleng.

Menurut keterangan Jootje, yang mendaftarkan surat gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, adalah kuasa hukum Ahok."Kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ahok adalah Law Firm Fifi Lety Indra & Partners," ujar Jootje.

Surat gugatan cerai tersebut terdaftar di bawah registrasi perdata nomor 10. "Akan segera ditetapkan majelisnya oleh ketua pengadilan, karena harus melengkapi kelengkapan surat kuasa secara formil," jelas Jootje.

"Hari ini kami mengurus kelengkapan surat kuasa secara formil," timpal salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, saat dijumpai Warta Kota di PN Jakarta Utara, Senin.

Sedangkan untuk proses hukum atau persidangan, akan diserahkan kepada majelis hakim.

"Materi gugatan itu sifatnya khusus, pemeriksaannya aja tertutup untuk umum," ucap Jootje.

Pihak PN Jakarta Utara yang diwakili oleh majelis hakim akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu, untuk mengusahakan jalan damai bagi penggugat dan tergugat.

Upaya mediasi akan dilakukan setelah proses sidang pertama. Meskipun saat ini kondisi penggugat sedang menjalani masa tahanan, saat mediasi ia diwajibkan untuk datang, karena akan ada konsekuensi hukumnya.

"Mediatornya terbuka, apakah internal PN yang sudah bersertifikat, atau eksternal dengan ketetapan ketua pengadilan," tutur Jootje.

Sebelumnya, beredar surat gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan. Surat gugatan cerai dan hak asuh anak oleh Ahok dilayangkan ke PN Jakarta Utara, melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Januari 2018, Ahok menunjuk Fifi Lety Indra sebagai kuasa hukumnya. Sedangkan surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang dilayangkan Fifi kepada PN Jakarta Utara diketahui tertanggal 5 Januari 2018.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tribunews.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/