Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok di PN Jakut Digelar Tertutup
"Dalam waktu secepatnya akan ditetapkan, karena itu lebih baik," kata Joojte Sampaleng di kantor PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat (8/1).
Adapun gugatan Ahok ini masuk ke PN Jakut pada Jumat (5/1) lewat tim kuasa hukumnya Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra. Joojte menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas surat kuasa dari pihak penggugat untuk memproses sidang.
"Jadi yang mendaftarkan kuasa dari penggungat yaitu dalam hal ini Basuki T Purnama alias pak Ahok. Demikian ya yang didaftar, kemudian registrasi dibawahnya perdata Nomor. 10 2018 PN Jakarta Utara," ucap Joojte.
"Karena masih melengkapi surat kuasa apakah hari ini melengkapi pendaftaran dan sebagainya. Jadi kelengkapan surat kuasa secara formil baru kemudian di tetapkan majelisnya," sambungnya.
Lanjutnya, nantinya sidang Ahok akan dilaksanakan tertutup karena menyangkut masalah pribadi. Sebelum itu, kata Joojte, majelis hakim akan memberikan kesempatan pada kedua belah pihak yakni penggugat Ahok dan tergugat Veronica untuk melakukan mediasi.
"Ya memang tertutup karena hal-hal yang menyangkut itulah privat pribadi. Namun pada saat majelis menetapkan persidangan itu ya setelah persidangan pertama harus ditempuh dulu upaya mediasi," paparnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Merdeka.com |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta |