Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu: Kalau La Nyalla Tak Ada Bukti, Prabowo Tidak Perlu Dipanggil

Bawaslu: Kalau La Nyalla Tak Ada Bukti, Prabowo Tidak Perlu Dipanggil
Achmad Bagja. (istimewa)
Minggu, 14 Januari 2018 16:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya belum akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait tuduhan adanya mahar politik.

Bawaslu, kata Rahmat, masih akan menunggu klarifikasi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jawa Timur (Jatim) La Nyalla Mattalitti.

"Kita tunggu dulu perkembangan klarifikasi dari La Nyalla, itu yang menentukan kami akan panggil Pak Prabowo atau tidak," kata Bagja kepada wartawan, Minggu (14/1/2017).

Menurut Bagja, Bawaslu Jatim sudah melayangkan surat pemanggilan kepada La Nyalla untuk meminta keterangan dan bukti atas pernyataannya yang menyeret Prabowo tersebut.

"Kalau La Nyalla tidak ada bukti, bagaimana kita bisa memanggil Pak Prabowo?," tegas Bagja.

Bagja menekankan jika partai politik terbukti meminta mahar atau melakukan politik uang, maka sanksinya adalah tidak diperkenankan mengikuti pilkada selama lima tahun ke depan. Sementara itu, calon kepala daerah yang terlibat dalam pemberian mahar politik akan didiskualifikasi.

Sebelumnya, La Nyalla yang juga merupakan kader Gerindra mengaku dimintai dana Rp 40 miliar oleh Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk membayar saksi pilkada.

Dana tersebut, menurut La Nyalla juga menjadi syarat dirinya kelak menerima rekomendasi dari Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan jika dana tersebut tidak diserahkan sebelum 20 Desember 2017, dirinya tidak akan mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju di Pilgub Jatim.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/