Untung tak Seberapa, Jurtul Kim harus Berurusan dengan Polisi
Penulis: Fendry Nababan
Saat diinterogasi polisi, warga Dusun Sumber Sari I Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ini mengaku meraih omzet sati hari sebesar Rp200 ribu. Kini, buruh harian lepas PT Aep ini meringkuk di sel tahanan Polsek Torgamba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Torgamba, AKP Guntur siagian menjelaskan, ikhwal penangkapan ini terjadi ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Dusun Sumber Sari I Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel ada perjudian jenis Kim dengan menggunakan pesan singkat atau SMS.
"Atas laporan tersebut, anggota unit reskrim meluncur ke TKP dan sekira pukul 21.00 anggota Polsek Torgamba berhasil mengamankan Prawira alias Irek sebagai penulis dan menyita barang bukti berupa satu buah HP mito warna hitam berisi sms angka-angka judi kim, satu blok kupon, satu buah pulpen dan uang hasil permainan judi kim togel sebesar Rp 167 ribu," jelas Kapolsek.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |