Berkas Kasus Guru Ngaji Cabuli Santri Dilimpahkan ke Jaksa
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas perkara TZ, oknum guru ngaji yang diduga berulang kali mencabuli santrinya yang berusia 7 tahun di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui, Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada GoAceh, Rabu (17/1/2018) mengatakan, pihaknya bergerak cepat merampungkan seluruh berkas perkara kasus pencabulan tersebut. Sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi.
Baca
Diduga Berulang Kali Cabuli Santri, Oknum Guru Ngaji Aceh Utara Ditangkap Polisi
Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
“Iya, berkas perkara itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Lhokseumawe tiga hari yang lalu,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, TZ, oknum guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena dugaan pencabulan terhadap santri yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Jumat (22/12/2017) mengatakan, pencabulan tersebut mulai terjadi pada tahun 2016 lalu. Karena sudah berulang kali dilakukan dan terakhir pada 14 Desember 2017 lalu, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan ke polisi.