Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
6 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Umum

Berkas Kasus Guru Ngaji Cabuli Santri Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Kasus Guru Ngaji Cabuli Santri Dilimpahkan ke Jaksa
Polisi memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (22/12/2017). [Sarina]
Rabu, 17 Januari 2018 10:55 WIB
Penulis: Sarina

LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas perkara TZ, oknum guru ngaji yang diduga berulang kali mencabuli santrinya yang berusia 7 tahun di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui, Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada GoAceh, Rabu (17/1/2018) mengatakan, pihaknya bergerak cepat merampungkan seluruh berkas perkara kasus pencabulan tersebut. Sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa delapan orang saksi.

Baca

Diduga Berulang Kali Cabuli Santri, Oknum Guru Ngaji Aceh Utara Ditangkap Polisi

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

“Iya, berkas perkara itu sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Lhokseumawe tiga hari yang lalu,” katanya.

Dikabarkan sebelumnya, TZ, oknum guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi karena dugaan pencabulan terhadap santri yang masih berusia 7 tahun.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Jumat (22/12/2017) mengatakan, pencabulan tersebut mulai terjadi pada tahun 2016 lalu. Karena sudah berulang kali dilakukan dan terakhir pada 14 Desember 2017 lalu, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan ke polisi.