Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
50 menit yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
39 menit yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polda Sumut Amankan Pengoplos Gas Elpiji, Begini Triknya...

Polda Sumut Amankan Pengoplos Gas Elpiji, Begini Triknya...
ilustrasi
Sabtu, 20 Januari 2018 21:14 WIB
MEDAN - Reskrimsus Polda Sumut membongkar kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilo ke dalam gas elpiji 12 kilo. Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan saat dijumpai di Mapolda Sumut, Sabtu (20/1/2018).

Ia mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada pengoplosan gas elpiji 3 kilo ke gas LPG 12 kilo di Jalan Panglima Denai Gang Seser VII Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

"Kita langsung mendatangi lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 WIB pada Kamis 18 Oktober 2018 kemarin,"katanya.

Di sana, kata Toga, pihaknya menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas berisi 3 kilo ke tabung gas ukuran 12 kilo. "Menurut Hermanto alias Herman kegiatan pemindahan gas ini sudah ia lakukan selama 7 bulan,"ujar Toga.

Hermanto als Herman, katanya, melakukan pemindahan isi tabung gas dengan cara menyiapkan peralatan berupa penghubung regulator, batu es, obeng dan tutup segel.

Setelah peralatan disiapkan, sambung Toga, kemudian diambil penghubung regulator selanjutnya tabung gas ukuran 3 Kg subsidi diadu ke palap gas ukuran tabung 12 Kg dengan menunggingkannya.

"Secara otomatis gas yang ada di dalam tabung 3 Kg subsidi berpindah ke tabung gas 12 kg dengan dibantu batu es yang diletakkan di bawah tabung gas ukuran 12 Kg yang dilakukan secara berulang-ulang sampai dianggap penuh. Setelah dianggap penuh kemudian tabung gas ukuran 12 kg ditutup dengan menggunakan tutup 3 kg,"katanya.

Dikatakan Tiga, Herman menjual tabung gas ukuran 12 kilo hasil pemindahan dengan harga Rp 100 ribu-Rp105 ribu. Sementara harga tabung gas 3 kilo hanya 21 ribu.

Pihak Krimsus Polda Sumut mengamankan 80 tabung gas ukuran 3 kg dengan posisi kosong, 17 tabung gas 3kg yang masih berisi, 5 tabung gas ukuran 12 kilo berisi, 27 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 5 buah selang regulator, 5 buah kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 kg, 1 buah pisau, 1 buah obeng.

Toga mengatakan Herman dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 ke 3e UU Darurat No. 7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Subsider pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b dan c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subside lagi melanggar pasal 53 huruf d dan pasal 54 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(akb/tribun-medan.com)

Editor:Fatih
Sumber:tribun medan
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/