Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Polsek Sunggal Amankan Pengedar Sabu Jaringan Aceh

Polsek Sunggal Amankan Pengedar Sabu Jaringan Aceh
Sabtu, 20 Januari 2018 12:05 WIB
Penulis: kamal

MEDAN – Polsek Sunggal mengamankan seorang pengedar narkotika antarprovinsi bernama Vicky (36) warga Jalan Klambir V, Kecamatan Hamparaann Perak. 

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti empat klip kecil sabu siap edar.

“Awalnya kami mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE ketika dikonfirmasi Jumat (19/1/2018).

Lebih lanjut diungkapkannya, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan.

“Usai diamankan, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil mendapati sabu. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani pemerikasaan,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Sesuai hasil pemeriksaan, Wira menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Aceh.

“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseoran di Aceh dan ia juga mengakui bahwa sudah empat bulan terakhir mengedarkan sabu untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Oleh sebab itu, kata Wira, hingga saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan sindikat narkotika tersangka.

Imbas perbuatannya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/