Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
24 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Umum

Hakim PN Meulaboh Vonis Anshari 13 Tahun 6 Bulan Penjara

Hakim PN Meulaboh Vonis Anshari 13 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api, Anshari di PN kelas II Meulaboh, Selasa (23/1/2018). [Aidil Firmansyah]
Selasa, 23 Januari 2018 21:07 WIB
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH - Pelaku tindak pidana pembunuhan pada tahun 2011 dan atas kasus kepemilikan senpi laras panjang jenis Ak-56 beserta 51 amunisi, Anshari divonis hukuman 13,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas II Meulaboh.

Sidang kasus tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Said Hasan dan hakim anggota M Tahir serta T Latiful. Anshari juga mendapat pembelaan (pledoi) dari penasehat hukumnya.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindak pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 yang didakwakan kepada terdakwa Ansari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap penasehat hukum Anshari, Rahmad dalam sidang itu, Selasa (23/1/2017).

Rahmad mengatakan, mengingat terdakwa memiliki dua istri dan empat anak yang masih kecil, tentu keluarganya membutuhkan nafkah, perhatian dan kasih sayang terdakwa.

"Kami mohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan putusan bebas. Namun apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, kami mohon agar menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan putusan pidana seringan-ringannya," ujar Rahmad pada sidang tersebut.

Pada kesempatan itu, hakim ketua memutuskan untuk menghentikan sementara sidang kasus Anshari sekitar pukul 12.30 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada sore hari.

Sebelum membacakan Putusan terhadap terdakwa, hakim ketua membacakan nota yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni meninggalnya saudara Muhamad yang disebabkan oleh Ansari pada tahun 2011 dengan penjatuhan pasal 340 jo pasal 55 ayat," kata Hakim Ketua, Said Hasan.

Namun, lanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Muhammad.

"Dengan ini memutuskan terdakwa, menyatakan telah terbukti dan secara sah dengan melakukan pidana tindak pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 tentang pembunuhan dan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat momor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, menyatakan terdakwa dengan menjatuhkan pidana  kurungan penjara selama 13 tahun 6 bulan terhitung 23 Mei 2017," tandasnya.