Hakim PN Meulaboh Vonis Anshari 13 Tahun 6 Bulan Penjara
Penulis: Aidil Firmansyah
Sidang kasus tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Said Hasan dan hakim anggota M Tahir serta T Latiful. Anshari juga mendapat pembelaan (pledoi) dari penasehat hukumnya.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindak pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 yang didakwakan kepada terdakwa Ansari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap penasehat hukum Anshari, Rahmad dalam sidang itu, Selasa (23/1/2017).
Rahmad mengatakan, mengingat terdakwa memiliki dua istri dan empat anak yang masih kecil, tentu keluarganya membutuhkan nafkah, perhatian dan kasih sayang terdakwa.
"Kami mohon agar majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan putusan bebas. Namun apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, kami mohon agar menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan putusan pidana seringan-ringannya," ujar Rahmad pada sidang tersebut.
Pada kesempatan itu, hakim ketua memutuskan untuk menghentikan sementara sidang kasus Anshari sekitar pukul 12.30 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada sore hari.
Sebelum membacakan Putusan terhadap terdakwa, hakim ketua membacakan nota yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni meninggalnya saudara Muhamad yang disebabkan oleh Ansari pada tahun 2011 dengan penjatuhan pasal 340 jo pasal 55 ayat," kata Hakim Ketua, Said Hasan.
Namun, lanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Muhammad.
"Dengan ini memutuskan terdakwa, menyatakan telah terbukti dan secara sah dengan melakukan pidana tindak pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 tentang pembunuhan dan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat momor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, menyatakan terdakwa dengan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun 6 bulan terhitung 23 Mei 2017," tandasnya.