Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korban Pelecehan Gugat Dokter Ganti Rugi Rp5 Miliar

Korban Pelecehan Gugat Dokter Ganti Rugi Rp5 Miliar
Istimewa.
Jum'at, 26 Januari 2018 22:39 WIB
SURABAYA - Wanita berinisial OPA yang mengaku sebagai korban pelecehan oleh dokter di Rumah Sakit NH selain melapor pidana ke Polda Jatim juga mengajukan gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum.

Gugatan dengan nomer 932/PDt.G/2017/PN Sby ini diajukan pada 20 Nopember 2017 silam. 

Dalam gugatan ini dokter inisial RP oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan terhadap korban menjadi tergugat satu. Sedangkan Dirut RS NH Iwan Santoso juga menjadi tergugat 2.

"Kami meminta pada hakim agar mengabulkan gugatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat," ujaf kuasa hukum penggugat, Okky Suryatama, Jumat (26/1/2018).

Selain itu, penggugat juga meminta agar para penggugat mengganti ganti rugi baik matreiil maupun immatriil sebesar Rp 5 miliar.

Setelah viral adanya laporan tindakan pelecehan yang dilakukan perawat Rumah Sakit NH, saat ini kembali dikabarkan adanya tindakan serupa yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit yang sama.

Namun laporan adanya pelecehan oleh oknum dokter ini sudah sejak 25 Agustus 2017 lalu. Dalam laporan nomer LPB/1039/VIII/2017/UM/Jatim disebutkan jika korban inisial OPA melaporkan adanya pelecehan yang dilakukan oknum dokter di Rumah Sakit NH. Peristiwa terjadi pada 23 Agustus 2017 sekitar pukul 09.10 Wib.

Kuasa hukum pelapor yakni Okkie Suryatama menyatakan kronologis kejadian pencabulan ini adalah saat itu korban melamar di Rumah Sakit mewah ini sebagai perawat. 

Korban kemudian mendapat panggilan, korban kemudian datang ke RS dan diarahkan ke ruang Medical Chek Up dan disitulah tindakan pelecehan dilakukan oknum dokter di ruangan tersebut. 

Bentuk pelecehnya adalah dengan meremas payudara korban dan memasukkan jari ke alat vital korban."Kita sudah laporkan ke Polda Jatim tapi masih belum ada perkembangan, masih penyelidikan katanya," ujar Okkie. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77