Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
12 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
2
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
12 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
10 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
12 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
9 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Penyelesaian 6 Tapal Batas Antar Kabupaten dan Kota di Riau Ditargetkan Tuntas Triwulan Kedua 2018

Penyelesaian 6 Tapal Batas Antar Kabupaten dan Kota di Riau Ditargetkan Tuntas Triwulan Kedua 2018
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie.
Jum'at, 26 Januari 2018 08:07 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan penyelesaian konflik enam tapal batas antar kabupaten dan kota di Riau selesai pada triwulan kedua tahun 2018.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menyebutkan, enam tapal batas tersebut yakni antara Kota Dumai-Bengkalis, Pelalawan-Pekanbaru, Bengkalis-Rohil, Pekanbaru-Siak, Pelalawan-Siak, dan Kampar-Rohul.

"Sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) itu penyelesaian tapal batas ini ada tiga tahap. Mediasi pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak menemukan titik temu, maka provinsi akan mengambil sikap," ungkap Ahmad Syah di Pekanbaru, Kamis (25/1/2018). 

Barulah, jelas Ahmad Syah, penyelesaian tapal batas itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila tidak tuntas di tingkat provinsi.

"Proses mediasi ini untuk mendapatkan satu pandangan, yang prosesnya tarik menarik. Saat mediasi itu kan ada jalan keluar yang ditemukan," ujarnya. 

Sementara itu, khusus persoalan tapal batas lima desa Kabupaten Kampar-Rohul, tambah Ahmad Syah, sudah ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan tinggal penegasan batas. 

"Tapi kan dinamika di lapangannya tetap ada. Ada harapan-harapan antar kedua pihak untuk meninjau kembali. Tapi karena ini sudah kewenangan pusat, kita provinsi hanya bisa melakukan mediasi meluruskan masalah ini," tandasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/