Penyelesaian 6 Tapal Batas Antar Kabupaten dan Kota di Riau Ditargetkan Tuntas Triwulan Kedua 2018
Penulis: Ratna Sari Dewi
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie menyebutkan, enam tapal batas tersebut yakni antara Kota Dumai-Bengkalis, Pelalawan-Pekanbaru, Bengkalis-Rohil, Pekanbaru-Siak, Pelalawan-Siak, dan Kampar-Rohul.
"Sesuai dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) itu penyelesaian tapal batas ini ada tiga tahap. Mediasi pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak menemukan titik temu, maka provinsi akan mengambil sikap," ungkap Ahmad Syah di Pekanbaru, Kamis (25/1/2018).
Barulah, jelas Ahmad Syah, penyelesaian tapal batas itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila tidak tuntas di tingkat provinsi.
"Proses mediasi ini untuk mendapatkan satu pandangan, yang prosesnya tarik menarik. Saat mediasi itu kan ada jalan keluar yang ditemukan," ujarnya.
Sementara itu, khusus persoalan tapal batas lima desa Kabupaten Kampar-Rohul, tambah Ahmad Syah, sudah ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan tinggal penegasan batas.
"Tapi kan dinamika di lapangannya tetap ada. Ada harapan-harapan antar kedua pihak untuk meninjau kembali. Tapi karena ini sudah kewenangan pusat, kita provinsi hanya bisa melakukan mediasi meluruskan masalah ini," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |