Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
14 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
14 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
14 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
14 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
14 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

Langsung Ditahan di Lapas, Tim Gabungan dari Kejaksaan Eksekusi Mantan Kepala DKP Kota Pekanbaru

Langsung Ditahan di Lapas, Tim Gabungan dari Kejaksaan Eksekusi Mantan Kepala DKP Kota Pekanbaru
Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Foto: Dokumen GoRiau.com)
Senin, 29 Januari 2018 17:25 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kota Pekanbaru, Senin (29/1/2018) menjemput paksa terpidana Korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Ia adalah Maiyulis Yahya. Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru tersebut dieksekusi menyusul turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 901 K/ PID SUS/2014 tertanggal 15 Januari 2015. Oknum PNS tersebut, dijemput tim gabungan di rumahnya, Jalan Melur Kecamatan Tampan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Azwarman mengungkapkan, dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman satu tahun penjara. Hakim Agung juga mewajibkan dirinya membayar denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan penjara selama satu bulan.

Selain itu, itu, juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta, atau diganti kurungan selama satu bulan. Kata Azwarman eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan jelang Dzuhur tadi, sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Pekanbaru.

Di sini Maiyulis sempat menjalani proses administrasi, sebelum dibawa ke Lapas Klas II A Gobah untuk menjalani hukuman. Kata Aspidsus Kejari Pekanbaru, terpidana Maiyulis merupakan tunggakan eksekusi pihaknya. Kemudian, dengan diback up Kejati Riau, ia pun akhirnya dijemput di rumahnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bergulir pada 2009 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, selaku pengguna anggaran. Korupsi ini dilakukannya bersama Kepala Seksi Penampungan sampah bernama Abdul Qohar, yang juga sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Korupsi proyek yang dianggarkan sebesar Rp454 juta ini terjadi saat proses penimbunan sampah, di mana harusnya untuk dump truk dan ekskavator. Namun dalam perjalanannya, hanya ada ekskavator saja.

Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi empat terpindana lainnya, selain Maiyulis. Yakni Abdul Qohar, Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto. Kejari Pekanbaru pun mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri. "Terhadap terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap, kita minta segera menyerahkan diri," tutupnya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/