Digerebek Polisi, Pelaku 303 Pasrah Ditangkap
Penulis: Fendry Nababan
Pelaku yang diketahui bernama Osmar Ambarita ini berhasil diamankan setelah aparat kepolisian menggerebek kediamannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juha mengamankan uang sebesar Rp 267 ribu, satu unit HP Nokia tipe X2 warna hitam merah, satu lembar kertas daftar nomor keluar, satu buah buku tulis berisi tebakan angka, dua blok buku tulis kecil.
Kapolsek Aek Natas, AKP menjelaskan, pelaku diciduk polisi dari dalam kamarnya saat asyik merekap angka-angka tebak Hongkong.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Aek Natas, AKP Demak Opusungu, Selasa (30/1/2018).
Guna keperluan penyidikan, pelaku dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polsek Aek untuk proses lebih lanjut.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |