Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
23 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sediakan Jasa PSK Secara Online, Ando Sidabutar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sediakan Jasa PSK Secara Online, Ando Sidabutar Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 31 Januari 2018 17:49 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jaksa penuntut umum (JPU)‎ menuntut terdakwa Ando Sidabutar selama tiga tahun dan enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1/2018).

JPU menilai terdakwa ‎Ando Sidabutar, terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang‎ (TPPO).

"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada ‎Ando Sidabutar selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara," ungkap JPU, Rotua Hutahuruk dihadapan majelis hakim diketuai oleh Fahran di ruang Kartika PN Medan.

Selain hukum penjara, terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan ini juga dituntut JPU untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

"Bilamana sesudah memiliki kekuatan hukum tetap, namun tidak dibayar terdakwa digantikan dengan hukum kurungan penjara selama 6 bulan," tutur JPU.

Setelah mendengarkan amar tuntutan dari JPU dari Kejatisu itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda mendengari nota pembelaan (pledoi).

Diketahui, Ando Sidabutar d‎iamankan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumut, bulan November 2017. Ia diamankan disebuah hotel di Medan, setelah polisi meniru sebagai pria hidung belang dan memesan pekerja seks komersial (PSK) dari terdakwa.

Dalam keterangan Ando saat memberikan keterangan terdakwa di PN Medan, menyebutkan menjajahkan seks komersial dilakoni 3 orang wanita melalui media sosial twiter. Untuk sekali transaksi protitusi online itu, ia mendapatkan komisi sebesar Rp 300 ribu.

Terdakwa Ando mengatakan ‎tarif kencan untuk mendapat layanan hubungan badan, layaknya hubungan suami istri dengan durasi short time harus mengeluarkan gocek sebesar Rp.1,5 juta. Sedangkan tarif untuk long time mencapai Rp 3 juta.

‎Kemudian, untuk melakukan transaksi seks tersebut. Ando mengungkapkan harus membayar uang muka terlebih dahulu sesuai dengan yang sepakati

"Biasanya komunikasi diawali dari DM (Direct Messages) di twitter baru dapat nomor Whatsapp. Tanda jadinya kirim DP ke rekening yang kami minta," jelas terdakwa.

Ia mengatakan untuk wanita yang dijadikan sebagai pelayan shawat itu, merupakan teman terdakwa sejak duduk dibangku sekolah."‎Satu dari yang saya tawarkan merupakan teman SMA saya, dua lagi kawan teman saya itu. Biasanya mereka yang minta dicarikan pria," tutur Ando.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/