Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
4
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
6
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Walikota Tegaskan Sanksi Peringatan, Cabut SIM Hingga Pidana Bagi Taksi Online Ilegal

Walikota Tegaskan Sanksi Peringatan, Cabut SIM Hingga Pidana Bagi Taksi Online Ilegal
Selasa, 06 Februari 2018 15:12 WIB

MEDAN - Kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka penertiban taksi online dilaksanakan hari ini di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan Medan, Selasa (6/2/2018). Gelar pasukan ini dalam rangka penegakan aturan angkutan online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Online di wilayah Polrestabes Medan.

Apel yang dimpimpin langsung Walikota Medan Dzulmi Eldin itu diikuti oleh sejumlah personel gabungan dari Polrestabes Medan, Dishub Medan, Satpol PP Kodim 0201/BS dan unsur potensi masyarakat.

Eldin mengimbau seluruh pengemudi taksi online harus beroperasi hanya dalam trayek yang sudah diberlakukan.

"Saya berharap pengemudi tidak beroperasi pada trayek yang sudah ditentukan sejak 1 Februari 2018 dan segera melengkapi syarat-syarat seperti uji KIR

Walikota mengatakan, jika masih terdapat pelanggaran oleh pengemudi taksi online maka akan ditindak tegas.

Namun demikian, sambung Eldin, untuk saat ini masih dilakukan operasi berupa peringatan simpatik sebagai sosialiasi awal sampai 15 Februari 2018.

"Jika masih terdapat pelanggaran oleh pengemudi, akan diberikan sanksi tegas. Namun kita tetap melakukan penertiban simpatik berupa peringatan dan sosialisasi. Tapi jika di luar itu, maka akan dikenakan pidana ringan sampai pada sanksi tilang dan pencabutan SIM," ditegas Walikota.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/