Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa Perwakilan BEM se-Indonesia di Pekanbaru Diwarnai Aksi Bakar Ban
Penulis: Winda Turnip
Tidak hanya itu, aksi juga dihadiri oleh Ketua BEM Universitas Indonesia Zaadit Taqwa yang kemudian menyatakan tuntutannya dihadapan gabungan kepolisian, TNI dan juga Dishub. Pantauan GoRiau.com, Jumat, (22/2/2018), setidaknya ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia, dengan almamaternya masing-masing meramaikan aksi tersebut.
Adapun keluhan yang disampaikan terkait undang-undang itu terkait pernyataan yang terdapat pada pasal 73 ayat 3, setiap orang yang tiga kali berturut-turut tanpa alasan sah dan patut tak memenuhi panggilan DPR, bisa dipaksa dengan bantuan kepolisian. Sementara polisi diperbolehkan melakukan penyanderaan bagi seseorang yang tak penuhi panggilan paling lama 30 hari.
Dalam hal itu, tuntutan mahasiswa diantaranya menolak segala bentuk pelemahan penyampaian pendapat dan kritik terhadap pejabat negara, baik ekesekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kebijakan DPR hinga harus melemahkan demokrasi dan berpotensi mencederai pasal 28E UUD 1945.
Kemudian, menolak pengesahan UU Nomor 17 yang dimaksud, serta menuntut Presiden dan DPR segera mencabut uu itu. "Katanya kami rindu dikritik, kami rindu mendengarkan suara rakyat, tapi apa maksud dari revisi UU Nomor1 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini?" ujar Zaadit Taqwa. ***
Kategori | : | Peristiwa, GoNews Group |