Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa Perwakilan BEM se-Indonesia di Pekanbaru Diwarnai Aksi Bakar Ban

Unjuk Rasa Ratusan Mahasiswa Perwakilan BEM se-Indonesia di Pekanbaru Diwarnai Aksi Bakar Ban
Aksi bakar ban ratusan mahasiswa di depan kantor DPRD Riau
Kamis, 22 Februari 2018 17:09 WIB
Penulis: Winda Turnip
PEKANBARU - Tepat di Depan DPRD Riau, mahasiswa aksi yang dari BEM Se-Indonesia tolak Undang - undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD. Aksi tersebut di warnai dengan aksi bakar ban di Jalan Sudirman, sehingga jalur transportasi harus dialihkan.

Tidak hanya itu, aksi juga dihadiri oleh Ketua BEM Universitas Indonesia Zaadit Taqwa yang kemudian menyatakan tuntutannya dihadapan gabungan kepolisian, TNI dan juga Dishub. Pantauan GoRiau.com, Jumat, (22/2/2018), setidaknya ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia, dengan almamaternya masing-masing meramaikan aksi tersebut.

Adapun keluhan yang disampaikan terkait undang-undang itu terkait pernyataan yang terdapat pada pasal 73 ayat 3, setiap orang yang tiga kali berturut-turut tanpa alasan sah dan patut tak memenuhi panggilan DPR, bisa dipaksa dengan bantuan kepolisian. Sementara polisi diperbolehkan melakukan penyanderaan bagi seseorang yang tak penuhi panggilan paling lama 30 hari.

Dalam hal itu, tuntutan mahasiswa diantaranya menolak segala bentuk pelemahan penyampaian pendapat dan kritik terhadap pejabat negara, baik ekesekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kebijakan DPR hinga harus melemahkan demokrasi dan berpotensi mencederai pasal 28E UUD 1945.

Kemudian, menolak pengesahan UU Nomor 17 yang dimaksud, serta menuntut Presiden dan DPR segera mencabut uu itu. "Katanya kami rindu dikritik, kami rindu mendengarkan suara rakyat, tapi apa maksud dari revisi UU Nomor1 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini?" ujar Zaadit Taqwa. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/