Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Aceh

Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok

Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok
Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO / Prima Mulia
Senin, 26 Februari 2018 11:21 WIB

JAKARTA - Terpidana perkara atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengomentari alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) vonis penistaan ​​agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, Ahok tak bisa begitu saja bertumpu pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijugian Pengadilan Negeri Bandung. "Putusan (perkara) saya sendiri belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), mestinya belum bisa (jadi dasar Ahok naik PK)," kata Buni Yani kepada Tempo di sela acara ulang taun ke-1 organisasi Bang Japar di Aula Perumahan DPR Kalibata pada Ahad , 25 Februari 2018.

PN Bandung memutuskan, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena terbukti dan mengubah pidato pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Pada 14 November 2017, PN Bandung menjatuhkan vonis buat Buni Yani 1 tahun 6 tahun penjara. Belakangan, Buni Yani naik bandeng.

Berbeda dengan vonis Ahok, hakim tak tentu Buni Yani harus segera masuk penjara. "Menimbang itu selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata Hakim PN Bandung, Saptono, pada saat membacakan putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.

Akibat penyebaran rekaman video Ahok yang sudah meninggal tadi, Ahok yang kala itu masih penuh Gubernur DKI Jakarta menjadi tersangka. Kemudian pada Mei 2017, PN Jakarta Utara menyatakan Ahok menista agama jadi penjara 2 tahun penjara.

Nah, setelah Budi Yani diputus bersalah, Ahok menggunakan putusan itu untuk naik PK ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018. Sidang perdana PK Ahok diadakan pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.

Menurut Buni Yani, tidak masuk jika putusan yang belum inkracht dijadikan dasar pengajuan PK. Putusannya bisa dijadikan dasar PK oleh Ahok jika sudah berkekuatan hukum tetap. "Sekarang saya masih menunggu putusan (banding)," ujarnya.

Apalagi, dia terus, perkara dirinya dan Ahok sangat berbeda. Ahok divonis bersalah dalam perkara penistaan ??agama, yang didakwa dengan Pasal 156 a KUHP. Sementara, Buni Yani didakwa. 32 ayat 1 Undang-undang ITE.

Malah, Budi Yani menyindir pengajuan PK itu karena Ahok tak pernah naik banding atau kasasi atas putusannya. "Apakah boleh naik PK? Saya tidak mau komentar."

Sebelumnya, praktisi hukum Ruhut Sitompul menilai penggunaan referensi kasus Buni Yani dalam upaya hukum pengajuan PK oleh Basuki Tjahaja Purnama alias  Ahok sudah tepat. Hal tersebut diatas status Buni Yani yang tentu bersalah tapi tidak dipenjara.

"Buni Yani biang keroknya (yang menyebabkan Ahok dipenjara)  aja ga k  masuk penjara," kata Ruhut, Kamis, 22 Februari 2018, di Jakarta.

Pakar hukum pidana Andriyanto Seno Adji pun menilai putusan Buni Yani dapat dijadikan novum dalam PK Ahok . Novum tersebut menjadi keadaan baru karena vonis yang dijatuh ke Buni Yani pada November 2017, sedangkan Ahok divonis enam bulan sebelumnya, Mei 2017.

"Sangat mungkin sebagai novum yang keadaannya baru dan itu kata keadaan baru itu ada sebelum keputusan Ahok, maka keputusan Ahok itu adalah pembebasan," kata dia, Kamis, 22 Februari 2018.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak ingin waspada secara detail mengenai alasan permohonan PK Ahok. Dia tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani . "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," kata Josefina.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:tempo
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/