Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
2
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
3
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
4
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
5
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
6
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tok...Tok... Hakim Kabulkan Hak Asuh Anak ke Ahok, Vero Resmi Berstatus Janda

Tok...Tok... Hakim Kabulkan Hak Asuh Anak ke Ahok, Vero Resmi Berstatus Janda
Ilustrasi (istimewa)
Rabu, 04 April 2018 15:01 WIB
JAKARTA - Rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan berakhir hari ini, Rabu (4/4/2018). Setelah majelis Hakim mengabulkan hak asuh anak ke Ahok, Vero pun kini berstatus Janda.

Ahok dan Vero resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai Ahok kepada Vero.

Saat membacakan putusan sidang, Hakim Mutaji mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok terhadap Veronica. Dalam putusan itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ahok soal hak asuh anak.

"Penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh terhadap Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama," ujar Hakim Sutadji membacakan putusannya di PN Jakut Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya juga sudah dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/