Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
24 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
23 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
5 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
5 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
5 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanura Kubu OSO: Daryatmo-Sudding Tak Miliki Legal Standing untuk Mengatasnamakan DPP Partai Hanura

Hanura Kubu OSO: Daryatmo-Sudding Tak Miliki Legal Standing untuk Mengatasnamakan DPP Partai Hanura
Konfrensi Pers Kubu Hanura OSO terkait putusan PTUN Jakarta. (Muslikhin/GoNews.co)
Kamis, 17 Mei 2018 20:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari DPP Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, disambut positif kubu DPP Partai Hanura Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka kubu Daryatmo dan Sudding tidak bisa lagi mengatasnamakan pengurus DPP Partai Hanura.

Dengan Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut, sekaligus membuktikan bahwa Daryatmo dan Sudding tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan DPP Partai Hanura.

Selain itu, putusan tersebut juga menunjukan DPP Partai Hanura hasil Munaslub Daryatmo dan Sudding tidak diakui Majelis Hakim dan tidak diakui Menteri Hukum dan HAM. Hal ini disampaikan dua Wakil Ketua Umum DPP Hanura kubu Oesman Sapa, Sutrisno Iwantono dan Yus Usman Sumanegara dalam jumpa persnya dibilangan Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Bahkan, lanjut Sutrino, kubu Daryatmo dan Sudding juga tidak boleh menggunakan seluruh fasilitas DPP Partai Hanura, termasuk kantor yang selama ini mereka tempati. Kendati demikian, ia mempersilahkan jika kubu Daryatmo dan Sudding masih ingin bergabung di Partai Hanura yang sah.

"Kita akan ambil alih kantor DPP nanti. Untuk mereka, kami persilahkan jika ingin bergabung lagi di Partai Hanura yang dipimpin pak Oesman Sapta dan pak Herry," tegasnya.

Menurutnya, pertimbangan majelis menolak gugatan karena adanya proses gugatan dalam tempat lain. Hal inilah yang menurutnya menjadi pertimbangan dan memberikan pengumuman keputusan yang final dengan menolak gugatan.

"Sepanjang yang saya tahu dan saya baca dari hukum acara, ketika sebuah perkara itu sedang dalam proses gugatan dalam tempat lain, maka memang penetapan itu tidak bisa diberikan. Nah kemungkinan besar dengan pertimbangan majelis seperti itu. Sehingga kemudian permohonan pihak mereka ditolak pada hari ini dan sifat pada pengumuman ini adalah final," tuturnya.

Ia mengatakan keputusan ini perlu disampaikan kepada kader-kader Hanura agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam hal kepengurusan. Sutrisno juga meminta para kaderanya untuk terus bekerja secara progresif dan mempersiapkan diri dalam menghadapi pemilu.

"Kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpang siur," katanya.

"Oleh karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2019. Karena itu putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas, kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," sambungnya.

Seperti diketahui, OSO menunjuk Herry L Siregar menggantikan Sudding sebagai Sekjen Hanura. Meski disebut sudah islah, OSO tidak mengembalikan posisi Sudding cs di partai. Sehingga kubu 'Ambhara' mengajukan gugatan ke PTUN. 

Sebelumnya, terdapat Putusan sela PTUN tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

Hari ini Majelis PTUN memberikan keputusan final dengan menolak perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018. Hal ini berarti SK Kepengurusan yang dikeluarkan Menkum HAM dengan Ketua Umum OSO sebagai kepengurusan yang sah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/