Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanura Kubu OSO Kian Mantap Hadapi Pemilu Usai PTUN Jakarta Menolak Permohonan Kubu Sudding CS

Hanura Kubu OSO Kian Mantap Hadapi Pemilu Usai PTUN Jakarta Menolak Permohonan Kubu Sudding CS
Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, Sutrisno Iwantono dan Yus Usman Sukanegara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Kamis, 17 Mei 2018 20:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan keputusan fiktif positif dari Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018 tersebut diputuskan pada hari ini Kamis (17/5/2018).

Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, Sutrisno Iwantono menjelaskan, putusan itu bermula dari kubu Daryatmo yang mendaftarkan SK kepengurusan versi mereka ke Kemenkumham.

Kubu Daryatmo juga meminta Kemenkumham untuk mencabut pengesahan SK kepengurusan kubu OSO. Namun, Kemenkumham tidak menjawab permohonan tersebut. Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab maka gugatan tersebut dianggap dikabulkan.

Namun, pengabulan tersebut harus melalui PTUN. Kendati demikian, PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan kubu Sudding tersebut lewat Putusan Perkara Permohonan Nomor 12/PTUN-JKT/2018. "Permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN," kata Sutrisno, di City Tower, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sutrisno mengatakan, sifat putusan tersebut adalah final. Oleh karena itu, Partai Hanura kubu OSO semakin melangkah lebih positif dengan putusan tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka tidak diakui dan SK Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan ketua umumnya Oesman Sapta Odang dan sekjennya Herry Lontung Siregar itu masih sah dan belum dicabut," kata dia.

Sutrisno merasa perlu menyampaikan hal ini agar masyarakat mengetahui. Begitu pula dengan kader Partai Hanura di seluruh Indonesia.

"Karena itu kita minta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2019. Ini penting karena sekarng dalam proses pencalegan," ujarnya.

Sutrisno juga berharap dengan adanya putusan PTUN itu semua kader Partai Hanura semakin kokoh mempersiapkan kerja politik menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.

"Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas. Kami yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan Pemilu 2019," ujarnya.

Sebelumnya, terdapat Putusan sela PTUN tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

Hari ini Majelis PTUN memberikan keputusan final dengan menolak perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018. Hal ini berarti SK Kepengurusan yang dikeluarkan Menkum HAM dengan Ketua Umum OSO sebagai kepengurusan yang sah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/