Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
13 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
12 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
12 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
13 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kubu Hanura OSO Sebut Mimpi Sudding CS Rebut DPP Hanura Kandas

Kubu Hanura OSO Sebut Mimpi Sudding CS Rebut DPP Hanura Kandas
Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang bersama Sekjen Hanura H. Lotung Siregar saat acara syukuran pengambilan nomor urut dari KPU beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Kamis, 17 Mei 2018 20:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Oesman Sapta Odang (OSO) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan Hanura ‎kubu Daryatmo - Sarifuddin Sudding.

Dengan demikian kata Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu OSO ‎Sutrisno Iwantono, saat ini SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah sah karena adanya putusan tersebut.

"Jadi putusan PTUN ini menunjukkan bahwa kepengurusan mereka (Sudding) tidak diakui oleh Kemenkumham dan SK Menkumham y‎ang ketua umumnya OSO dan sekjennya Herry Lotung Siregar masih sah dan belum dicabut secara hukum," ujar Sutrisno dalam konfrensi pers di DPP Partai Hanura, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (17/5).

Oleh sebab itu secara otomatis, lanjut Sutrisno, kubu Sarifuddin Sudding ilegal apabila tetap mengatasnamakan Partai Hanura. "Semunya sudah final dan mimpi Sudding merebut DPP kandas," paparnya.


Adanya putusan tersebut tentu saja semakin membuat Partai Hanura kubu OSO 'percaya diri' dalam menghadapi Pemilu 2019 mendatang. Karena itu, Sutrisno berharap, semua kader Hanura di daerah bisa untuk lebih fokus memenangkan Pemilu 2019 mendatang.

"Kami di DPP meminta pada kader untuk tetap bekerja seperti biasa, dan tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk Pemilu 2019," katanya.

Lebih lanjut, Sutrisno juga menegaskan, DPP saat ini sudah semakin intens dan total mempersiapkan kerja politik di 2019 mendatang. Karena itu, para kader jangan terpengaruh dengan kubu Sudding yang terus mengatasnamakan Partai Hanura.

"Kita yakin dengan putusan ini, Hanur semakin kokoh, dan semakin maju ke depan untuk memenangkan pemilu," pungkasnya.

Sekadar informasi PTUN memutuskan menolak gugatan permohonan yang dilakukan oleh Partai Hanura kubu Sudding. Permohonoan itu diketahui bernompor 12/PTUN-JKT/2018 tentang kepengurusan DPP Partai Hanura.

Permohotan gugatan kubu Sudding itu, diketahui untuk membatalkan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Hanura kubu OSO.

Sebelumnya, terdapat Putusan sela PTUN tertanggal 19 Maret 2018 mewajibkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda sementara pelaksanaan SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015-2020.

Hari ini Majelis PTUN memberikan keputusan final dengan menolak perkara permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018. Hal ini berarti SK Kepengurusan yang dikeluarkan Menkum HAM dengan Ketua Umum OSO sebagai kepengurusan yang sah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/