Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
16 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
11 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PTUN Tolak Gugatan, Pupus Sudah Harapan Kubu Daryatmo-Sudding Rebut Hanura

PTUN Tolak Gugatan, Pupus Sudah Harapan Kubu Daryatmo-Sudding Rebut Hanura
Konfrensi pers Hanura soal putusan PTUN di Jakarta. (GoNews.co/Muslikhin)
Kamis, 17 Mei 2018 19:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pupus sudah harapan Daryatmo-Sudding untuk menguasai Partai Hanura dari kubu Oesman Sapta Odang.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan yang diajukan Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding kepada DPP Hanurakubu Oesman Sapta Odang (OSO).

"Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam persidangan yang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, telah Menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif dari Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, pada Hari Kamis, 17 Mei 2018," ujar Wakil Ketua DPP Hanura kubu OSO, Sutrino Iwantono kepada sejumlah awak media dalam konfrensi pers yang dihadiri pendiri partai Hanura Yus Usman di Jakarta, Kamis (17/5).

Iwan menjelaskan, menjelaskan, alasan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut karena permohonan Keputusan Fiktif Positif dinilai menyalahi aturan Undang-Undang (UU).

"Apa yang dituntut Daryatmo dan Sudding dalam Keputusan Fiktif Positif itu sedang digugat dalam Perkara Gugatan No. 24/G/PTUN/2018/JKT. Yang proses persidangannya sedang berlangsung," jelasnya.

Menurutnya, substansi Permohonan Keputusan Fiktif Positif meminta pengesahan Kepengurusan DP Partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 mempersoalkan keabsahan Kepengurusan DPP Partai Hanurahasil Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM RI tanggal 17 Januari 2018.

"Daryatmo dan Sudding dalam Permohonannya mengajukan bukti surat dari P.1- P.36 dan 3 (tiga) orang saksi fakta dan saksi ahli 2 (dua) orang, sementara Termohon (Kemhukham) mengajukan 1 saksi ahli," bebernya.

Lanjutnya, Permohonan yang diajukan oleh Majelis Hakim mengesahan Pengurus DPP partai Hanura hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018. Namun Majelis Hakim mendasarkan Permohonan Daryatmo dan Sudding pada Perma No.: 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang persyaratan formal untuk mengajukan Permohonan Keputusan Fiktif Positif .

Menurut Majelis Hakim PTUN Jakarta, Permohonan Pengesahan tidak bisa untuk membatalkan Keputusan yang ada dan sedang digugat dalam perkara PTUN atau menjadi obyek sengketa.

Dengan demikian, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) fiktif positif, yaitu adanya kepengurusan yang sedang dilakukan di PTUNJakarta yaitu dalam Perkara Gugatan TUN No.24 / G / 2018 / PTUN.JKT.

"Akhirnya Majelis Hakim mengetok palu setelah membacakan amar putusannya yaitu: Permohonan Pemohon (Daryatmo dan Sudding) tidak dapat dihitung dan dihukum Pemohon (Daryatmo dan Sudding) untuk biaya perkara," katanya.

Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta sekaligus membuktikan, Daryatmo dan Sudding tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengatasnamakan DPP PARTAI HANURA.

Dalam putusan tersebut, menunjukan DPP PARTAI HANURA hasil Munaslub Daryatmo dan sudding tidak mengenal Majelis Hakim dan tidak melihat Menteri Hukum dan HAM.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/