Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
2
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
23 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
3
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
22 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
4
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
Umum
23 jam yang lalu
Buku tentang Sejarah The Beatles Laris Usai Rilis Film Beatles
5
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
2 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
6
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
2 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Home  /  Berita  /  Riau

Dari H-7 hingga H-8 Idul Fitri, Mobil Pengangkut Material dan Bawa Barang Lebih 10 Ton Dilarang Masuk Inhil

Dari H-7 hingga H-8 Idul Fitri, Mobil Pengangkut Material dan Bawa Barang Lebih 10 Ton Dilarang Masuk Inhil
Senin, 11 Juni 2018 18:50 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Inhil, Riau melalui Dinas Perhubungan Inhil mengeluarkan surat edaran terkait penertiban dan pengawasan kendaraan angkutan penumpang umum dan barang.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pehubungan membatasi mobil yang boleh memasuki Inhil mulai dari tanggal 8 Juni atau H-7 hingga 23 Juni atau H-8 Idul Fitri.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Inhil, Wiryadi kepada GoRiau.com, pembatasan operasional bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang khusus seperti kayu dan CPO, barang galian atau barang tambang seperti pasir, tanah, batu dan batu bara.

Selain itu, pembatasan operasional juga dikenakan untuk mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 10.000 kilo gram atau 10 ton dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng.

"Pembatasan operasional ini terhitung mulai tanggal 8 Juni pukul 00.00 WIB hingga tanggal 23 Juni 2018 pukul 24.00," jelas Wiryadi.

Ia pun menegaskan, bagi angkutan barang yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan ditindak tegas oleh Tim Operasional Angkutan Lebaran Terpadu 2018.(ayu)

Kategori:Umum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/