Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018, Ganjil-Genap Tidak Berlaku

Selama Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018, Ganjil-Genap Tidak Berlaku
Dok. GoNews.co
Selasa, 12 Juni 2018 15:04 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, memastikan kebijakan ganjil-genap di ruas Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, Karawaci dan jalan jalur lalu lintas dalam kota Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran 2018.

Yusuf menjelaskan, karena payung hukum kebijakan ganjil-genap yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

Sedangkan berdasarkan keputusan pemerintah, telah ditetapkan bahwa libur Lebaran yang terbagi dari cuti bersama hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung selama 11-20 Juni 2018.

Dengan begitu, sesuai keputusan libur Lebaran dari pemerintah, kendaraan dengan plat ganjil maupun genap terbebas dari aturan dan bisa melintas di ruas-ruas tol tersebut.

Cuti bersama tahun ini adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, maka dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional dan untuk sementara ganjil-genap ini tidak berlaku," ujar Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, Selasa (12/6/2018).

Yusuf mengungkapkan, lajur khusus angkutan umum, baru akan efektif berjalan kembali setelah libur Lebaran usai yaitu pada 21 Juni mendatang.

"Kebijakan mulai efektif setelah 21 Juni mendatang," ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa, pemerintah telah menerapkan kebijakan ganjil-genap nomor kendaraan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang. Kebijakan itu mulai dijalankan pada 12 Maret lalu dan berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/