Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
16 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
17 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
15 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
16 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alhamdulillah... 56 WBP di Sumut Langsung Bebas Dapat Remisi Idul Fitri

Alhamdulillah... 56 WBP di Sumut Langsung Bebas Dapat Remisi Idul Fitri
Rabu, 13 Juni 2018 14:08 WIB
MEDAN - Hari Raya Idul Fitri 1439 H, sebanyak 9.876 warga binaan yang tersebar di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi.

Bahkan dari jumlah tersebut, 56 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas usai mendapat potongan masa tahanan. Hal ini dikatakan oleh Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting.

“Tercatat 9.876 napi beragama Islam mendapat remisi potongan masa tahanan. Dari total tersebut, 9.820 mendapat remisi khusus sebagian (RK l). Sementara, 56 lainnya mendapat remisi khusus seluruhnya (RK ll)," kata Josua.

Untuk napi yang mendapat remisi khusus sebagian (RK l), mendapat potongan masa tahanan yang bervariasi. Potongan tahanannya ada yang mulai dari 15 hari, satu bulan, sampai satu bulan 15 hari.

“Sementara dari 9.876 napi yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri juga terdapat napi yang remisinya diatur oleh regulasi,” ucapnya.

Josua menambahkan, jumlah napi terkait Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Idul Fitri 1943 H ada sebanyak 226 orang.

“Sedangkan napi terkait Permen nomor 99 tahun 2012 yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 2.696. Saat ini jumlah seluruh penghuni Lapas, Rutan atau Cabang Rutan se-Sumut berjumlah 31.965 orang” tambahnya.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/