Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
16 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tarif Tol Naik 15 Ribu, Pil Pahit Idul Fitri 2018

Tarif Tol Naik 15 Ribu, Pil Pahit Idul Fitri 2018
Ilustrasi tol Cikopo. (Istimewa)
Kamis, 14 Juni 2018 13:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Hal ini diungkapkan Koordinator ALASKA, Adri Zulpianto kepada GoNews.co, Kamis (14/6/2018) di Jakarta.

"Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000," tandasnya.

Tarif baru ini kata dia, berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

"Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami," paparnya.

"Kami dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan  Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai, Kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol. Perusahaan Pengelola jalan Tol "memperkosa" Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian," sesalnya.

Selain itu, alasan kenaikan tarif Tol  untuk pemeliharaan Jalan Tol menurutnya sangat tidak masuk akal, karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.

"Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol  tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan," urainya.

Tercatat, pendapatan jasa marga pada tahun 2017 katanya lagi, sebesar Rp.2,2 triliun atau naik dari tahun 2016 sebesar Rp.1.88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp 8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp. 8,83 Triliun.

"Dengan ada kenaikan Jalan Tol ini, Kami dari ALASKA meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau Intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan Tol tersebut. karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit idul fitri buat pengguna jalan tol," ujarnya.

"Kemudian yang paling aneh buat Publik adalah, masa' BPJT menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan Tol untuk menaikan tarif tol sesuka suka pengelola jalan Tol tanpa memperhatikan kepentingan rakyat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/