Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
13 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
12 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
11 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
10 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tarif Tol Naik 15 Ribu, Pil Pahit Idul Fitri 2018

Tarif Tol Naik 15 Ribu, Pil Pahit Idul Fitri 2018
Ilustrasi tol Cikopo. (Istimewa)
Kamis, 14 Juni 2018 13:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.

Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.

Hal ini diungkapkan Koordinator ALASKA, Adri Zulpianto kepada GoNews.co, Kamis (14/6/2018) di Jakarta.

"Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000," tandasnya.

Tarif baru ini kata dia, berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.

"Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami," paparnya.

"Kami dari ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan  Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Lembaga Center for Budget Analysist) menilai, Kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola jalan tol kepada pengguna jalan tol. Perusahaan Pengelola jalan Tol "memperkosa" Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian," sesalnya.

Selain itu, alasan kenaikan tarif Tol  untuk pemeliharaan Jalan Tol menurutnya sangat tidak masuk akal, karena diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.

"Seharusnya kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol  tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan," urainya.

Tercatat, pendapatan jasa marga pada tahun 2017 katanya lagi, sebesar Rp.2,2 triliun atau naik dari tahun 2016 sebesar Rp.1.88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp 8,92 Triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp. 8,83 Triliun.

"Dengan ada kenaikan Jalan Tol ini, Kami dari ALASKA meminta kepada DPR untuk segera turun tangan atau Intervensi untuk membatalkan kenaikan tarif jalan Tol tersebut. karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit idul fitri buat pengguna jalan tol," ujarnya.

"Kemudian yang paling aneh buat Publik adalah, masa' BPJT menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan Tol untuk menaikan tarif tol sesuka suka pengelola jalan Tol tanpa memperhatikan kepentingan rakyat," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/