Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Usut Kematian M. Yusuf

Ini Susunan TPF PWI

Ini Susunan TPF PWI
Ilustrasi
Jum'at, 15 Juni 2018 21:39 WIB
Penulis: Ril
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merespon cepat kematian almarhum Muhammad Yusuf (42). Wartawan Kemajuan Rakyat yang meninggal pada 10 Juni lalu. Muhammad Yusuf tewas setelah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dari rilis yang diterima redaksi GoSumut (15/6/2018), malam. Sebelumnya Plt Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), yang diketuai oleh Ilham Bintang yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Selain Ilham Bintang, TPF PWI diisi sejumlah nama lain seperti, Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua dan Wina Armada Sukardi sebagai Sekretaris TPF.

Selanjutnya untuk anggota TPF PWI terdiri dari beberapa nama yaitu, Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo, Firdaus Banten, dan Teguh Santosa.

TPF PWI mulai aktif betugas pada 22 Juni 2018. Menurut rencana Tim Pencari Fakta PWI Pusat ini, akan membedah kembali karya jurnalistik serta kasus yang tengah didalami almarhum Muhammad Yusuf di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, almarhum Muhammad Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis pemberitaannya terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. 

Tulisan almarhum Muhammad Yusuf, disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. 

Muhammad Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/