Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
23 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
23 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
4
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
24 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
5
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
Umum
23 jam yang lalu
Rihanna Sebut Album Barunya Istimewa
6
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Olahraga
3 jam yang lalu
Meski Terjal, Peluang Persis Ke 4 Besar Masih Terbuka
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pelaku 340 di Palas Dihadiahi Timah Panas 

Pelaku 340 di Palas Dihadiahi Timah Panas 
Tersangka pembunuh seorang nenek warga Binanga Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas, Amal Siregar alias Siregar Sorong di kursi roda setelah dihadiahi timah panas tim Sat Reskrim Polres Tapsel
Senin, 18 Juni 2018 21:51 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Pelaku pembunuhan Amal Siregar alias Siregar Sorong dihadiahi timah panas di kaki sebelah kiri dan kanan oleh tim Sat Reskrim Polres Tapsel karena berusaha melarikan diri, Kamis (14/6/2018).

Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Barumun Tengah Amir Faizal mengatakan, tersangka membunuh seorang nenek bernama Hj Hannum Harahap (70) warga Desa Binanga Tolu, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.

Dikatakannya, tersangka Siregar Sorong ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Siala Gundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan sekira pukul 01.30 dini hari.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi Selasa (12/6/2018) lalu sekira pukul 09.00 diketahui tetangganya Siti Rajana Harahap dan Sekdes Binanga Tolu, Eddi Anwar Hasibuan dengan kondisi korban terlentang di kasur dengan kondisi tidak bergerak.

"Korban Hj Hannum Harahap kita lihat terlentang di atas kasur. Dari mulut, hidung dan telinga mengeluarkan darah," terang Kapolsek menirukan penjelasan Sekdes.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Tim Indentifikasi Sat Reskrim Polres Tapsel bersama Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah dan membawa korban untuk dilakukan visum et repetum ke Rumah Sakit Umum Gunung Tua, korban diketahui dibunuh.

"Hasil interogasi terhadap tersangka, dia mengkui bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap Hj Hannum Harahap," ujarnya.

Setelah dibunuh, tersangka mengambil barang-barang milik korban berupa kalung emas, cincin emas dan satu unit handphone serta surat-surat emas.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Supra 125 yang dbeli tersangka dari hasil penjualan kalung emas milik korban, tiga buah cincin emas, 1 unit handphone dan 3 buah dompet yang di dalamnya berisikan surat-surat emas milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana yang disebutkan barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dulu menghilangkan nyawa orang lain diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.*

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/