Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
21 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
21 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 22 PNS Pemprov Sumbar Absen

Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 22 PNS Pemprov Sumbar Absen
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Kamis, 21 Juni 2018 18:49 WIB
PADANG - Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat mencatat 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran 2018.


"Ada 22 orang yang tanpa keterangan," ujar Kepala BKD Sumatera Barat Yulitar, Kamis 21 Juni 2018 seperti dilansir Kumparan.com.

Yulitar mengatakan, hasil inspeksi mendadak (sidak) di 45 Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumatera Barat, jumlah kehadiran ASN mencapai 96,59 persen. Atau 4.246 orang dari jumlah ASN 4.396 orang.

Adapun jumlah pegawai yang terlambat 5 orang, izin sakit 7 orang, cuti 54 orang dan yang sedang menjalani pendidikan 24 orang.

"Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, akan memberikan sanksi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja ini.

Sanksinya, kata Irwan, sesuai dengan peraturan Menpan RB. Di antaranya, penurunan jabatan, penundaan pembayaran tunjangan secara berkala.

"ASN yang masih tidak masuk tanpa ada kabar, maka akan ada sanksi," katanya, saat apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis 21 Juni 2018. ***

Editor:Arie RF
Sumber:kumparan.com
Kategori:Sumatera Barat, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/