Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
18 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Satlantas Polres Bengkalis akan Terapkan Tes Psikologi untuk Perpanjang dan Buat Baru SIM

Satlantas Polres Bengkalis akan Terapkan Tes Psikologi untuk Perpanjang dan Buat Baru SIM
Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Ricky Michael Mandey.
Jum'at, 22 Juni 2018 10:35 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Dalam waktu dekat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis akan menerapkan tes psikologi bagi pengendara yang mau membuat SIM (surat izin mengemudi) baru dan perpanjangan, serta naik golongan.

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto kepada GoRiau.com melalui Kasat Lantas, AKP Ricky Michael Mandey, Jumat (22/6/2018). Tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

"Dengan adanya tes psikologi bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini karena psikologi mempengaruhi tindakan dalam berkendaraan. Tes psikologi juga untuk mewujudkan seorang pengendara yang tidak risky driving behavior, maka dibutuhkan yang memiliki kompetensi hard skill dan soft skill," kata AKP Ricky Mandey.

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

"Dengan adanya tes psikologi, tidak ada lagi pengendara yang ugal-ugalan di jalan raya. Psikolog yang melakukan tes dari Polda Riau dan ini merupakan bagian pembinaan dan pengawasan," ujar AKP Ricky Mandey.

Kasat Lantas juga mengatakan, sebelum tes psikolgi diterapkan di Satlantas Polres Bengkalis, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Tes psikologi ini akan ada sejumlah aspek dari kemampuan penyesuaian diri hingga kemampuan konsentrasi calon pengendara dinilai. Jadi, meskipun sudah berusia 17 tahun (usia minimum dapat memiliki SIM) belum tentu bisa mendapatkan SIM.

"Kita sosialisasikan dahulu kepada masyarakat. Kalau masyarakat sudah terbiasa dengan tes psikologi tidak akan ada yang sulit. Karena belum terbiasa makanya akan terlihat sulit," ungkap AKP Ricky Mandey. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/