Posko THR Disnaker Pelalawan Tahun Ini Nihil Aduan
Penulis: Farikhin
Selama beberapa hari posko pengaduan dibuka, Disnakertrans Pelalawan intensif melakukan pemantauan terhadap perusahaan agar bisa membayarkan THR tepat waktu.
Sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.
"Jadi, selama posko pengaduan THR dibuka, petugas tidak menerima adanya laporan pengaduan yang masuk. Nihil aduan," terang Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, Atmonadi, kepada GoRiau.com.
Menurutnya, nihilnya laporan pengaduan persoalan pembayaran TH karena pihak perusahaan sudah memahami akan tanggung jawabnya.
"Artinya, perusahaan memang sudah memahami kewajiban. Sehingga persoalan THR ini tidak terjadi di Kabupaten Pelalawan," ujar Atmonadi.
Asisten II Setdakab Pelalawan mengatakan, dibukanya posko pengaduan agar petugas bisa lebih intensif melakukan pemantauan terkait pembayaran THR, karena tunjangan tersebut tanggung jawab perusahaan.
"Sejak jauh-jauh hari sosialisasi juga sudah kita lakukan. Kita lakukan imbauan-imbauan ke perusahaan soal pembayaran THR ini," pungkasnya, Minggu (24/6/2018).***