Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
20 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
18 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
18 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Politik

Pemerintah Tetapkan 27 Juni Libur Nasional

Pemerintah Tetapkan 27 Juni Libur Nasional
Presiden Joko Widodo
Senin, 25 Juni 2018 22:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Aturan itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil Walikota Tahun 2018, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (25/6/2018) tadi.

Presiden Jokowi di Jakarta, mengatakan Keppres itu dikeluarkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. "Keppres saya tandatangani untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata presiden.

Diterapkannya libur nasional pada gelaran Pilkada di beberapa daerah, disebabkan oleh banyaknya pemilih yang berstatus pekerja. Dengan ditetapkannya hari pencoblosan sebagai hari libur, para pekerja tersebut bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Rinciannya, 17 Provinsi akan memilih gubernur dan wakil gubernur, 115 kabupaten akan memilih bupati dan wakil bupati, serta 39 kota akan memilih walikota dan wakil walikota. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Biro Humas Pemerintah Aceh
Kategori:Pemerintahan, Politik, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/