Pelaku yang Mencoblos 2 Kali di TPS Kampar Ditahan Sentra Gakkumdu
Penulis: Winda Mayma Turnip
Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu, (21/7/2018), Syamsuardi langsung dibawa ke Mapolres Kampar jam 00.20 WIB, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Penahanan ini juga bisa diperpanjang apabila diperlukan.
Menurut keterangan Sentra Gakkumdu yang merupakan tim gabungan dari Panwaslu, Polres, dan kejaksaan ini, kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A Undang - undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang - undang.
Sementara itu, akibat dari perbuatan Syamsuardi ini, TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada hari Kamis (29/6/2018) lalu, yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kampar. Sampai saat ini, Syamsuardi masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (rls)
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan |