Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
14 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
8 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Pelaku yang Mencoblos 2 Kali di TPS Kampar Ditahan Sentra Gakkumdu

Pelaku yang Mencoblos 2 Kali di TPS Kampar Ditahan Sentra Gakkumdu
Minggu, 01 Juli 2018 12:33 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Sentar Gakkumdu Kabupaten Kampar, akhirnya melakukan penahanan 1x24 jam kepada Syamsuardi alias SS, Syamsuardi merupakan anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang melakukan pencoblosan 2 kali, dengan alasan mewakili keluarganya yang sedang sakit.

Disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu, (21/7/2018), Syamsuardi langsung dibawa ke Mapolres Kampar jam 00.20 WIB, karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Penahanan ini juga bisa diperpanjang apabila diperlukan.

Menurut keterangan Sentra Gakkumdu yang merupakan tim gabungan dari Panwaslu, Polres, dan kejaksaan ini, kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A Undang - undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 01 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 01 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota menjadi undang - undang.

Sementara itu, akibat dari perbuatan Syamsuardi ini, TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada hari Kamis (29/6/2018) lalu, yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kampar. Sampai saat ini, Syamsuardi masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (rls)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/