Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
17 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Umum

Gubernur Aceh Sebut Tak Ada Hukum Cambuk untuk Korupsi

Gubernur Aceh Sebut Tak Ada Hukum Cambuk untuk Korupsi
detik.com
Kamis, 05 Juli 2018 05:48 WIB
JAKARTA-  Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi juga mengaku tak menerima hadiah atau gratifikasi apa pun.

"Ini ada tuduhan gratifikasi. Saya nggak pernah minta hadiah," ucap Irwandi seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dia juga mengaku tak kenal dengan pihak swasta yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia menegaskan tak menerima uang dari pihak swasta terkait proyek apa pun.

"Saya nggak tahu. Saya nggak tahu mereka (Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri), nggak lapor ke saya, dan nggak berikan ke saya. Saya nggak terima uang," ujar Irwandi.

Selain itu, Irwandi menyatakan tak ada hukum cambuk terkait kasus korupsi. Dia mengaku bakal mengikuti proses hukum di KPK.

"Tidak ada hukum cambuk," kata Irwandi.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.   

Editor:sisie
Sumber:detik.com
Kategori:Ekonomi, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/