Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
19 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Umum

Warga Sumbar Serahkan 14 Ekor Ikan Berbahaya ke Balai Karantina

Warga Sumbar Serahkan 14 Ekor Ikan Berbahaya ke Balai Karantina
Ikan Arapaima gigas yang dianggap berbahaya bagi ekosistem lokal. (foto: Instagram/@lipiindonesia)
Kamis, 05 Juli 2018 13:20 WIB
PADANG - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu atau BKIPM Padang menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 14 ekor ikan invasif atau berbahaya yang diserahkan oleh warga. Upaya itu seiring dengan adanya imbauan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, terkait ikan invasif yang harus dilaporkan jika ditemukan.

Sebanyak 14 ekor ikan invasif yang terdiri atas dua ekor ikan Aligator Gar Spatula, satu ekor ikan Aligator Gar Florida, satu ekor ikan Tarpon, dan 10 ekor ikan Sapu-sapu tersebut, diserahkan secara langsung oleh beberapa warga yang tergabung dalam Komunitas Ikan Predator Minang (KIPMI).

"Sampai saat ini, kami sudah menerima 14 ekor ikan invasif dari warga. Bagi warga yang masih memelihara ikan itu, diharapkan dapat menyerahkan ke kami melalui Posko BKIPM Padang di Jalan Raya Bandara Internasional Minangkabau, posko kami buka hingga akhir bulan ini," kata Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara, Kamis 5 Juli 2018 seperti dilansir dari Viva.co.id.

Selain membuka posko penerimaan, lanjut Rudi, pihaknya juga bakal membentuk tim untuk melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih memelihara ikan invasif itu. Upaya ini sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Dengan demikian, kata Rudi, pihaknya sangat berharap masyarakat yang masih memelihara ikan itu untuk dapat menyerahkan ke posko yang sudah dibentuk. Karena, selain berbahaya, juga melanggar ketentuan yang ada.

Sementara itu, Ketua Komunitas Ikan Predator Minang Sumbar, Rizki Prabowo, mengatakan, sebanyak 14 ekor ikan invasif itu diserahkan pada Rabu kemarin. Kesadaran untuk menyerahkan ikan peliharaan yang dianggap berbahaya ini, lantaran taat aturan, karena sebelumnya mendapatkan informasi jika ikan tersebut dilarang.

Masyarakat Sumatera Barat, lanjut Rizki, memang banyak yang memelihara ikan invasif itu. Maka dari itu, dia mengimbau kepada seluruh pencinta ikan itu untuk dapat menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, karena semua taat dengan aturan.

"Kami harap yang belum menyerahkan, segera serahkan. Kami taati aturan yang ada," tutur Rizki. ***