Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
20 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
16 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Dimasukkan Lewat Pelabuhan Ilegal, Balai Karantina Amankan 1 Ton Biji Jarak dari Cina

Dimasukkan Lewat Pelabuhan Ilegal, Balai Karantina Amankan 1 Ton Biji Jarak dari Cina
Ferdi didampingi Kepala Karantina Wilker Selatpanjang Syafrizal saat menunjukkan bibit pohon jarak dari Cina yang diamankan di Tanjungperanap, Kamis (12/7/2018)
Jum'at, 13 Juli 2018 19:16 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuhan wilayah kerja Selatpanjang mengamankan bibit pohon jarak di Tanjungperanap, Kepulauan Meranti, Kamis (12/7/2018). Tak tanggung-tanggung, bibit berupa biji-bijian dari Cina itu beratnya melebihi 1 ton.

Menurut Kasi Wasdak Balai Karantina Pekanbaru, Ferdi, jumlah bibit (biji) pohon jarak yang berasal dari Cina itu sebanyak 214 pack. Dimana, masing-masing pack seberat 5kg. "Totalnya 1,07 ton," ujar Ferdi, Jumat (13/7/2018).

Diakui Ferdi, sebenarnya jumlah biji pohon jarak itu seberat 2 ton. Namun yang ditemukan di Tanjungperanap hanya separo saja. "Kita tak tau dimana sisanya," kata Ferdi didampingi Syafrizal.

Diamankan Karantina, karena bibit dari Cina tersebut tidak dilengkapi surat karantina dari negeri asal (Cina). Selain itu, impor juga tidak melalui pelabuhan resmi atau ilegal, tidak melapor ke petugas karantina, serta tidak ada izin dari Menteri Pertanian.

Sedangkan di Provinsi Riau, impor hanya boleh melalui Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Dumai, dan Bandara SSK II Pekanbaru.

"Sesuai Permentan 15/2017 tentang pemasokan dan pengeluaran benih hortikultura, semua benih yang masuk harus izin Mentan," jelas Ferdi.

Di lokasi pertanian Tanjungperanap, tempat diamankan biji jarak, telah ada tanaman lain. Seperti cabe, tobat, namun tidak ada pohon jarak. Belum bisa dipastikan apakah bibit tersebut dari dalam negeri atau mungkin juga dari luar negeri.

Selain biji jarak, juga ada alat-alat pertanian berupa handtracktor dan besi-besi tenda. Semuanya diangkut oleh kapal layar motor (KLM) Samudera Indah yang berbendera Indonesia, dari Singapura.

Sejauh ini Karantina baru meminta keterangan dari saksi.

Kasus biji jarak di Kepulauan Meranti ini melanggar pasal 31 ayat 1 jo pasal 5 huruf a b dan c, UU No 16/92 tentang karantina hewan dan ikan. Dan peraturan mentan 15/17. Ancaman maksimal 3 tahun penjara denda 150juta.

"Ini (bibit pohon jarak, red) akan kita musnahkan," singkatnya. ***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/