Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
11 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
10 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
9 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Anggota DPRD Meninggal Dunia, Hanura Pelalawan Gesa Pergantian Antar Waktu

Dua Anggota DPRD Meninggal Dunia, Hanura Pelalawan Gesa Pergantian Antar Waktu
Jum'at, 13 Juli 2018 11:19 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Dua kursi DPRD Pelalawan yang dimiliki Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Pelalawan, Riau kosong pasca meninggalnya dua politisi Hanura yaitu Eliman Manurung  dan Mukhlis Ali. Karena itu DPP, DPD dan DPC saat ini sedang menggesa proses pergantian antar waktu (PAW).

"Informasi terakhir yang kita terima tadi malam, DPD dan DPP sudah melakukan pertemuan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Pelalawan, H Herman Maskar, Jumat (13/7/2018).

Informasi yang ia terima ini, kata Herman Maskar, baik DPP maupun DPD mendesak untuk segera dilakukannya proses PAW dua anggota DPRD Pelalawan.

"Pengurus DPD sudah berada di DPP malam tadi untuk melakukan pertemuan, terkait proses PAW. Mungkin hari ini suratnya keluar," jelasnya.

Herman Maskar mengatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang diinstruksikan oleh DPP maupun DPD.

"Proses PAW ini untuk ambang batas waktunya hanya 6 bulan terakhir ini, tentu kita menjalankan instrusksi dari DPP dan DPD," pungkasnya kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/