Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Anggota DPRD Meninggal Dunia, Hanura Pelalawan Gesa Pergantian Antar Waktu

Dua Anggota DPRD Meninggal Dunia, Hanura Pelalawan Gesa Pergantian Antar Waktu
Jum'at, 13 Juli 2018 11:19 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALAN KERINCI - Dua kursi DPRD Pelalawan yang dimiliki Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Pelalawan, Riau kosong pasca meninggalnya dua politisi Hanura yaitu Eliman Manurung  dan Mukhlis Ali. Karena itu DPP, DPD dan DPC saat ini sedang menggesa proses pergantian antar waktu (PAW).

"Informasi terakhir yang kita terima tadi malam, DPD dan DPP sudah melakukan pertemuan," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Pelalawan, H Herman Maskar, Jumat (13/7/2018).

Informasi yang ia terima ini, kata Herman Maskar, baik DPP maupun DPD mendesak untuk segera dilakukannya proses PAW dua anggota DPRD Pelalawan.

"Pengurus DPD sudah berada di DPP malam tadi untuk melakukan pertemuan, terkait proses PAW. Mungkin hari ini suratnya keluar," jelasnya.

Herman Maskar mengatakan, pihaknya akan menjalankan apa yang diinstruksikan oleh DPP maupun DPD.

"Proses PAW ini untuk ambang batas waktunya hanya 6 bulan terakhir ini, tentu kita menjalankan instrusksi dari DPP dan DPD," pungkasnya kepada GoRiau.com. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/