Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau
Rekonstruksi Praktek Aborsi Ilegal

Dukun Beranak di Inhu Gugurkan Kandungan Usia Dua Minggu dengan Cara Diurut

Dukun Beranak di Inhu Gugurkan Kandungan Usia Dua Minggu dengan Cara Diurut
Ilustrasi
Jum'at, 13 Juli 2018 02:56 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Dengan disaksikan langsung oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, Satreskrim Polres Inhu melalui Unit PPA menggelar rekonstruksi praktek ilegal dukun aborsi.

Dalam reka adegan yang diperagakan kedua tersangka, Dina (22) (pelaku aborsi) dan Mak Ita alias Ita (47) (dukun beranak) itu diperagakan 11 adegan berbeda.

Dimana, tepat pada adegan ke 8 dan 9, diketahui sang dukun bernak yang merupakan warga Sei Beringin itu berupaya menggugurkan kandungan Dina yang saat itu sudah berumur dua minggu.

Tersangka Dina sendiri merupakan warga Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Kandungan tersangka digugurkan dengan cara diurut yang sebelumnya tersangka sudah diberi minuman berupa jamu oleh tersangka Ita.

"Benar, guna melengkapi berkas perkara dan untuk mengetahui pasti kronologis kejahatan yang diperbut kedua tersangka itu, kita bersama penyidik kepolisian telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut".

Demikian dikatakan, Kasi Pidum Kejari Inhu, Hayatu Comaini SH MH, melalui Ruliff Yuganitra SH, selaku JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara itu, Kamis (12/7/2018).

Disebutkan Ruliff, adegan demi adegan yang diperagakan kedua tersangka, menjadi petunjuk jelas bagi kita. Dimana, aksi keji itu mereka lakukan atas kesepakatan keduanya.

Dengan demikian, perbuatan kedua tersangka itu jelas sudah melanggar UU perlindungan anak dan UU Kesehatan.

Atas hal itu, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 74a jo 45a uu 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 1 uu 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Atas dua pasal yang kita sangkakan kepada mereka, kedua tersangka itu diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun," tutur Ruliff menerangkan.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, kedua tersangka itu digerebek dan diamankan Sat Reskrim Polres Inhu pada, Kamis Kamis (19/4/2018) lalu.

Dimana, penangkapan itu berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai aktivitas di rumah dukun beranak tersebut.

Dan ternyata, setelah diselidiki pihak Polres Inhu, Ita selaku pemilik rumah tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal. Dan dari pengakuan Ita, profesi terlarang itu telah dia geluti sejak tahun 2017 lalu. Untuk 1 kali aborsi, Ita menerima imbalan sebesar Rp1 juta rupiah. ***

Kategori:Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/