Jualan Sabu ke Lapas Bangkinang, Buronan Ini Digulung Polisi
Penulis: Chairul Hadi
Pria berinisial PJ (19) ini dibuat tak berkutik oleh pihak berwajib. Ia ditangkap atas dugaan terlibat peredaran atau menjual narkotika ke Lapas. Diringkusnya PJ merupakan hasil pengembangan dari peredaran Narkoba di Lapas Klas IIB Bangkinang.
Data yang dirangkum dari kepolisian, PJ diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ini diperkuat dengan keterangan Narapidana berinisial AG dan MY yang kedapatan mengantongi lima paket Sabu-sabu.
AG dan MY yang tak lain penghuni Lapas Bangkinang ketahuan memiliki sabu pada akhir Januari 2018 lalu. Penelurusan polisi pun dimulai, di mana keduanya mengaku memeroleh Narkoba dari PJ.
Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari PJ untuk menangkapnya, namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.
Selanjutnya pada hari Rabu (11/7/2018) didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo. tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya.
Penggeledahan dilakukan didampingi aparat desa setempat, namun tidak ditemukan narkotika lainnya, selanjutnya PJ dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan itu. Saat ini PJ beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar. ***