Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Riau

Jualan Sabu ke Lapas Bangkinang, Buronan Ini Digulung Polisi

Jualan Sabu ke Lapas Bangkinang, Buronan Ini Digulung Polisi
Jum'at, 13 Juli 2018 10:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Riau, meringkus seorang buronan kasus narkoba, Rabu malam (11/7/2018) malam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Pria berinisial PJ (19) ini dibuat tak berkutik oleh pihak berwajib. Ia ditangkap atas dugaan terlibat peredaran atau menjual narkotika ke Lapas. Diringkusnya PJ merupakan hasil pengembangan dari peredaran Narkoba di Lapas Klas IIB Bangkinang.

Data yang dirangkum dari kepolisian, PJ diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ini diperkuat dengan keterangan Narapidana berinisial AG dan MY yang kedapatan mengantongi lima paket Sabu-sabu.

AG dan MY yang tak lain penghuni Lapas Bangkinang ketahuan memiliki sabu pada akhir Januari 2018 lalu. Penelurusan polisi pun dimulai, di mana keduanya mengaku memeroleh Narkoba dari PJ.

Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari PJ untuk menangkapnya, namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

Selanjutnya pada hari Rabu (11/7/2018) didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo. tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya.

Penggeledahan dilakukan didampingi aparat desa setempat, namun tidak ditemukan narkotika lainnya, selanjutnya PJ dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan itu. Saat ini PJ beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/