Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
4 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
4 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
4 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
3 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
5
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
3 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
3 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  Riau

Jualan Sabu ke Lapas Bangkinang, Buronan Ini Digulung Polisi

Jualan Sabu ke Lapas Bangkinang, Buronan Ini Digulung Polisi
Jum'at, 13 Juli 2018 10:31 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Riau, meringkus seorang buronan kasus narkoba, Rabu malam (11/7/2018) malam. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Pria berinisial PJ (19) ini dibuat tak berkutik oleh pihak berwajib. Ia ditangkap atas dugaan terlibat peredaran atau menjual narkotika ke Lapas. Diringkusnya PJ merupakan hasil pengembangan dari peredaran Narkoba di Lapas Klas IIB Bangkinang.

Data yang dirangkum dari kepolisian, PJ diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut ke dalam Lapas. Ini diperkuat dengan keterangan Narapidana berinisial AG dan MY yang kedapatan mengantongi lima paket Sabu-sabu.

AG dan MY yang tak lain penghuni Lapas Bangkinang ketahuan memiliki sabu pada akhir Januari 2018 lalu. Penelurusan polisi pun dimulai, di mana keduanya mengaku memeroleh Narkoba dari PJ.

Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari PJ untuk menangkapnya, namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

Selanjutnya pada hari Rabu (11/7/2018) didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo. tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya.

Penggeledahan dilakukan didampingi aparat desa setempat, namun tidak ditemukan narkotika lainnya, selanjutnya PJ dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH membenarkan penangkapan itu. Saat ini PJ beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar. ***

Kategori:Peristiwa, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/