Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
21 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

Gunakan Becak Motor, Hanura 'Boyong' Seluruh Caleg ke KPU Rohil

Gunakan Becak Motor, Hanura Boyong Seluruh Caleg ke KPU Rohil
Minggu, 15 Juli 2018 00:28 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Partai Hanura menjadi partai pertama yang mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir. Dengan menggunakan kendaraan becak motor, mereka memboyong seluruh Bakal Calon Legislatif  (Bacaleg) guna menyerahkan berkas untuk segera diverifikasi. 

Menurut keterangan Ketua KPUD Rokan Hilir, Kasmer Dahlan, seluruh berkas partai Hanura yang terdiri dari form B1, B2 dan B3 akan mereka verifikasi sampai tanggal 19 Juli mendatang. Jika ada kekurangan sebelum tanggal tersebut, mereka akan segera memanggil pengurus partai untuk segera melengkapinya.

Sebelum berkas diserahkan, partai harus mengupload biodata Bacaleg dalam sistem. Setelah itu, bukti fisiknya baru diserahkan ke KPUD.

"Ada 16 partai yang harus mengikuti proses yang sama. Kita mengharapkan agar seluruh partai menyerahkan berkasnya sebelum tanggal 17 Juli mendatang," kata Kasmer kepada GoRiau.com, Sabtu (14/7/2018).

Dijelaskan Kasmer, form B1 adalah surat yang berisi tentang daftar calon legislatif dan surat B2 berisi tentang hasil seleksi. Terakhir surat form B3 menyangkut tentang fakta integritas.

Menyangkut bacaleg mantan narapidana, sesuai PKPU pasal 20 tahun 2018, mereka dengan sukarela harus mengumumkan kepada publik surat pernyataan sudah pernah tersangkut kasus pidana sebanyak 3 kali terbitan. Setelah itu, kliping serta surat keterangan dari Pimred bahwa surat pernyataan itu sudah terbit harus dilampirkan pada berkas bacaleg saat pendaftaran.

"Jika itu tidak ada maka calon tersebut tidak memenuhi syarat untuk dijadikan calon legislatif. Tidak ada ketentuan berapa masa hukuman yang sudah dijalani Bacaleg tersebut, yang terpenting mereka sudah menjalani masa hukuman dipenjara dan mengumumkan dimedia cetak," ujarnya.

Terpisah, Ketua Partai Hanura Rokan Hilir, Cutra Andika,SH mengatakan, partainya akan mengajukan bacaleg sebanyak 45 orang. Tidak ada strategi khusus dalam pemilu kali ini sebaliknya dia fokus dalam melengkapi pemberkasan sampai tanggal 19 Juli mendatang.

"Kita akan lengkapi berkas hingga memasuki tahap Daftar Calon Tetap ( DCT). Target kita 9 kursi untuk Kabupaten, 2 kursi untuk DPRD Provinsi dan 1 kursi untuk DPR RI," katanya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/