Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
5 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
6 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Riau

Setahun DPO, Tersangka Korupsi Koperasi Siampo Pelangi Diringkus di Rumahnya

Setahun DPO, Tersangka Korupsi Koperasi Siampo Pelangi Diringkus di Rumahnya
Tersangka As saat ditangkap Kejari Kuansing di rumahnya yang beralamat di Cerenti, Rabu (8/8/2018).
Rabu, 08 Agustus 2018 15:29 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Berakhir sudah pelarian As, Manajer Kebun Koperasi Siampo Pelangi. Ia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Rabu (8/8/2018) siang di rumahnya yang beralamat di Pesikaian Cerenti.

As merupakan tersangka korupsi penyimpangan pada pelaksanaan dana bantuan pembuatan sertifikat tanah KKPA dari PTPN V Pekanbaru kepada Koperasi Siampo Pelangi tahun 2010.

Penangkapan As dipimpin langsung Kasi Intel Revendra, SH bersama dua jaksa fungsional yakni Priandi Firdaus dan Sunadi serta dibantu tiga orang anggota Polres Kuansing.

Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH, tersangka As disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"As sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Agustus 2017. Saat penetapan, tersangka hilang dan langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," papar Kajari Kuansing melalui Kasi Intel Revendra.

Kini, As menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dititipkan di Rutan Telukkuantan.

"Kita sudah mengintai tersangka selama dua minggu. Setelah diketahui keberadaannya, kita langsung eksekusi," tegas Revendra.

Untuk diketahui, pada perkara korupsi Koperasi Siampo Pelangi, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka. Arlimus, Ketua Koperasi Siampo Pelangi sudah divonis dan saat ini menjalani masa tahanannya. Sementara itu, KS selaku Sekretaris Siampo Pelangi masih bersembunyi. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77