Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
11 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
11 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
11 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
11 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Riau

Petroselat yang Kelola Blok Selatpanjang Riau Pailit, 48 Vendor Kebingungan

Petroselat yang Kelola Blok Selatpanjang Riau Pailit, 48 Vendor Kebingungan
Kamis, 09 Agustus 2018 01:37 WIB
JAKARTA - PT Petroselat yang selama ini ditunjuk sebagai operator untuk Blok Selatpanjang, Riau, pailit. Akibatnya, nasib 48 vendor yang bekerjasama, tak jelas.

''Utang Petroselat sedikitnya Rp 116 miliar kepada 48 vendor, belum termasuk pembayaran gaji karyawan dan beberapa kreditur yang masuk penagihan setelah proses pailit itu diketahui," kata kuasa hukum vendor Hendra Setiawan Boen dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Dia menjelaskan, para vendor meminta kurator dapat mengejar kreditur Petroselat yaitu PT Sugih Energy Tbk, yang menjadi pemegang 55 persen participating interest (PI) dan PT PetroChina International Selat Panjang yang menjadi mitra.

''Untuk itu, Kementerian ESDM dan SKK Migas bisa memperhatikan dan memberikan solusi bagi para vendor yang dirugikan dengan terminasi Blok Selat Panjang ini," kata Hendra.

Menurutnya, pasal 6 junto pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 Permen ESDM 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Permen ESDM 26/2017 mengatur bahwa dalam hal kontrak kerja sama tidak diperpanjang maka kontraktor baru wajib melakukan penyelesaian atas nilai pengembalian biaya investasi atau sini cost.

Kewajiban dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan kontrak kerja sama baru.

''Jadi, kita dalam kontrak baru oleh kontraktor baru nanti tercantum soal biaya yang belum dikembalikan oleh kontraktor lama nanti akan dibayar kontraktor baru setelah berproduksi kembali," jelas Hendra.

Danang Wibowo, salah satu vendor dari PT Sigma Cakrawala International mengatakan, saat ini, Blok Selatpanjang hampir tidak berproduksi karena Petroselat pailit. Tapi para vendor kesulitan mengetahui angka produksi selama ini karena Petroselat belum membuka data room.

Menurutnya, para Vendor sudah bertemu dengan SKK Migas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. ''Siapapun kontraktor baru ikut bertanggung jawab. Peristiwa seperti Petroselat ini seharusnya bisa terdeteksi secara dini. Kita merasa dizalimi, kita tidak dibayar mulai dari hal-hal yang kecil, padahal vendor punya hal yang diatur dalam kontrak," jelasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:rmol.co
Kategori:Umum, Riau, Peristiwa, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/