57 Orang Bacaleg di Kuansing TMS, Hanya 6 Parpol yang Benar-benar Lengkap
Penulis: Wirman Susandi
"Dari 16 Parpol, ada 487 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kuansing. Setelah kita lakukan verifikasi, 57 orang dinyatakan TMS," ujar Indra Sukri, Komisioner KPU Kuansing bidang pencalonan kepada GoRiau.com, Minggu (12/8/2018) siang di Telukkuantan.
Dikatakan Indra, Bacaleg yang dinyatakan TMS karena tak mampu memenuhi syarat administrasi, sesuai dengan PKPU. Padahal, KPU sudah memberi tenggang waktu sampai batas yang ditentukan.
"Kan ada masa perbaikan. Ternyata, sampai batas waktu mereka tak mampu memenuhi syarat. Karena itu, pada pleno KPU dinyatakan TMS," ujar Indra Sukri.
Dari 57 orang tersebut terdiri dari 38 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU Kuansing telah mengumumkan DCS Pileg 2019. Dimana, ada 430 orang yang akan berebut 35 kursi di DPRD Kuansing.
Dikatakan Indra, dari 16 Parpol, hanya enam partai yang mampu memenuhi kuota Caleg. Yakni, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP dan PAN.
"Semua Bacaleg dari enam Parpol tersebut memenuhi syarat," ujar Indra. ***