Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
8 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
7 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
6
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Riau

KPU Pelalawan Tetapkan 412 Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara, 33 tak Memenuhi Syarat

KPU Pelalawan Tetapkan 412 Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara, 33 tak Memenuhi Syarat
Minggu, 12 Agustus 2018 10:02 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Sebanyak 412 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasar verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno.

Rapat penyusunan dan otentifikasi Daftar Calon Sememtara (DCS) legislatif untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 dilaksanakan di Kantor KPU Pelalawan.

"Ada 33 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 445 Bacaleg yang didaftarkan oleh 15 Parpol," sebut Ketua KPU Pelalawan, Asmadi, Sabtu (11/2018) malam.

Lanjutnya, sedangkan Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 412 orang. KPU mengundang seluruh (LO) atau penghubung Partai Politik (Parpol) untuk menyerahkan hasil rapat pleno penetapan DCS.

Bacaleg yang TMS, kata Asmadi, disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukannya verifikasi berkas oleh KPU.

"Dokumen yang paling menonjol tidak dilengkapi oleh Bacaleg adalah legalisir ijazah serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK)," bebernya.

Asmadi menegaskan, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan dihilangkan dari daftar nomor urut setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

"Caleg yang dibawahnya otomatis naik ke nomor urut TMS. Bisa saja nomor urut usulan partai akan beda dengan yang ditetapkan karena TMS ini," pungkasnya, kepada GoRiau. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77