Tak Memenuhi Syarat, 38 Orang Gagal Nyaleg di Inhil
Minggu, 12 Agustus 2018 23:18 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil, Riau mencoret 38 nama dari Daftar Caleg Sementara (DCS) karena tidak memenuhi syarat. 38 bacaleg tersebut berasal dari partai politik yang berbeda.
Karena tidak juga menyerahkan perbaikan hingga waktu yang telah ditetapkan, terpaksa 38 nama tersebut kita singkirkan, ujar Komisioner KPU Inhil, M Dong.
"Karena tidak memenuhi syarat, dijelaskan M Dong, Parpol yang Bacalegnya tersingkir tersebut akan digantikan dengan Bacaleg lain.
"Kita melakukan dua kali verifikasi, jika verikasi awal masih bisa melengkapi dan mengganti," lanjutnya.
Seperti yang dijelaskan M Dong, sebagian besar Bacaleg yang gagalĀ ikut bertarung dalam Pileg 2019 itu berasl dari Parpol baru.
Seperti dari Partai Garuda 15 orang, PKPI 14 orang, Hanura 6 orang dan PSI 3 orang. ***