DLH Rohil akan Beri Sanksi PT BSS yang Buang Limbah Beraroma Busuk
Penulis: Amrial
Petugas kita sudah melakukan penyisiran di kolam IPAL termasuk emisi udara," kata Suwandi, Sabtu (15/9/2018).
Selain menyisir lokasi yang tercemar, sambungnya, DLH juga kan menurunkan tim ahli untuk mengukur kualitas udara yang tidak sedap dihasilkan oleh PT BSS. Jika memang pencemaran berasal dari pabrik itu, maka pemerintah akan memberikan sanksi administrasi dengan rentang waktu tempo selama 3 bulan.
''Jika dalam waktu 3 bulan tidak dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sangsi berikutnya berupa sangsi administrasi paksaan dari pemerintah," terangnya.
Dia mengemukakan, PT BSS harus mentaati dan melaksanakan seluruh teguran termasuk melaksanakan program Community Social Responbility (CSR) baik untuk masyarakan maupun siswa sekolah yang berada didekat pabrik. Karena ini sudah teguran yang ketiga kalinya sejak tanggal 7 Maret 2018 yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, warga mengeluh dengan aroma busuk yang diduga berasal dari PT BSS. Proses belajar mengajar bahkan terhenti dan sudah beberapa kali siswa SD 017 diliburkan dampak dari bau tersebut. ***
Kategori | : | Umum, Riau, Peristiwa, Pemerintahan |